Ini Hasil 19 Peraturan Perkumpulan di Konbes NU 2022

Jakarta, JATMAN Online – Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2022 menghasilkan 19 peraturan perkumpulan. Peraturan tersebut terbagi dalam tiga klaster, yakni keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian , dan pedoman organisasi.
Konbes NU 2022 digelar di Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang berlangsung sejak Jumat hingga Minggu (20-22 Mei 2022).
Agenda permusyawaratan tertinggi setelah muktamar itu menghasilkan 19 Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Ke-19 Perkum yang dibahas dalam sidang komisi itu disahkan dalam rapat pleno kedua Konbes NU, Sabtu 21 Mei 2022 malam.
Ketua Sidang Pleno Kedua Pengesahan Hasil Sidang-Sidang Komisi H Amin Said Husni menjelaskan, bahwa ke-19 Perkum NU itu dikelompokkan menjadi tiga klaster.
Klaster pertama, tentang keanggotaan dan kaderisasi yang terdiri dari dua Perkum, yakni Perkum tentang tata cara penerimaan dan pemberhentian keanggotaan serta Perkum tentang kaderisasi.
Klaster kedua, tentang keorganisasian yang terdiri dari 12 Perkum. Pertama, Perkum tentang syarat menjadi pengurus. Kedua, Perkum tentang wewenang, tugas, pokok, dan fungsi pengurus. Ketiga, Perkum tentang tata cara pembentukan kepengurusan.
Keempat, Perkum tentang tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan. Kelima, Perkum tentang perangkat perkumpulan Nahdlatul Ulama. Keenam, Perkum tentang badan khusus NU.
Ketujuh, Perkum tentang permusyawaratan. Kedelapan, Perkum tentang tata cara rapat perkumpulan NU. Kesembilan, Perkum tentang klasifikasi dan pengukuran kinerja. Kesepuluh, Perkum tentang rangkap jabatan di lingkungan NU.
Kesebelas, Perkum tentang pergantian pengurus antar waktu (PAW) dan pelimpahan fungsi jabatan. Keduabelas, Perkum tentang pedoman kerja sama kelembagaan.
Klaster ketiga, tentang pedoman administrasi keuangan yang terdiri dari lima Perkum. Pertama, Perkum tentang pedoman administrasi perkumpulan NU. Kedua, Perkum tentang pedoman spesifikasi penggunaan lambang NU.
Ketiga, Perkum tentang kebendaharaan dan tata cara pembuatan rekening perkumpulan. Keempat, Perkum tentang sistem keuangan dan pembayaran. Kelima, Perkum tentang laporan pertanggungjawaban.
“Ini adalah amanat dari Konbes kepada pengurus besar sebagai tindak lanjut dari keperluan perkum yang telah dihasilkan,” ungkap Amin Said menandatangani lembar konsideran sebagai Ketua Sidang Pleno II bersama H Miftah Faqih sebagai Sekretaris Sidang Pleno II.
Selanjutnya, Amin memohon persetujuan kepada para peserta sidang mengenai pelaksanaan sistem kaderisasi baru NU. Sebab menurut dia, sistem kaderisasi yang baru ini sangat banyak pernak-perniknya.
“Konbes mengamanatkan kepada pengurus besar untuk melakukan evaluasi selambat-lambatnya dalam kurun waktu satu tahun penyelenggaraan sistem kaderisasi untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian seperlunya sesuai hasil evaluasi dimaksud,” demikian bunyi amanat Konbes NU 2022, dibacakan Amin Said.
“Sehingga tidak perlu menunggu Konbes lagi manakala diperlukan penyesuaian-penyesuaian segera. Tetapi harus dilaporkan dan mendapatkan pengesahan pada Konbes berikutnya,” jelas Amin Said yang kemudian disetujui oleh para peserta sidang.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyambut gembira atas 19 peraturan perkumpulan yang dihasilkan Konbes NU 2022 itu. “Saya mendelegasikan kepada orang orang yang memang tepat melaksanakan tugasnya. Bahan- bahan yang dihasilkan di Konbes ini sangat berkualitas,” kata Gus Yahya saat dalam sambutan penutupan pleno.
Gus Yahya berharap, semua peraturan perkumpulan yang telah dihasilkan itu bisa dijalankan oleh seluruh jajaran pengurus, dari pusat hingga cabang. Peraturan itu akan menjadi landasan bagi para pengurus untuk berkhidmat menjalankan roda organisasi.
“Dengan peraturan perkumpulan itu saya meyakini, NU ke depan akan menjadi organisasi yang memiliki tata kelola yang modern,” ungkapnya.