Konsep Ke-Muktabaroh-an Tarekat dalam Perspektif Ilmu Hadis
Ke-Muktabaroh-an Tarekat

Konsep Ke-Muktabaroh-an Tarekat dalam Perspektif Ilmu Hadis
Oleh: Kharisudin Aqib (Anggota Rois Ifadliyah Idaroh Wustho JATMAN Jatim)
A. Pengantar
Perbedaan istilah teknis dalam dua ilmu yang berbeda seringkali membuat orang banyak tidak menyadari akan hakikat yang sebenarnya ada kesamaan di antara keduanya.
Contohnya antara ilmu hadis dengan ilmu tarekat. Pada hakikatnya praktek bertarekat adalah praktek dan pengamalan ilmu hadis. Karena ajaran tarekat adalah ajaran Rasulullah yang disampaikan oleh beliau kepada para muridnya (shahabat), kemudian para shahabat mengajarkan kepada para muridnya, dan seterusnya secara musalsal (turun-menurun atau bersilsilah), dari guru murid, guru murid, sampai dengan kita. Yang dalam istilah ilmu hadis disebut hadis Maqbul sedangkan dalam istilah tarekat disebut Muktabarah.
Dalam rangka terwujudnya pemahaman yang utuh terhadap ajaran tasawuf dalam praktek tarekat sebagai bentuk pengamalan hadis nabi, sekaligus mengerti terhadap keabsahan ajarannya, maka kajian tentang Konsep Ke-Muktabaroh-an sebuah Tarekat dalam Prespektif Ilmu Hadis adalah sangat urgen dan bermanfaat.
B. Landasan
Teori Teori Ke-shohih-an hadis oleh Muhammad Syuhudi Ismail, baik teori mayor maupun minor, adalah sangat tepat jika diterapkan di dalam menilai Ke-Muktabaroh-an sebuah Tarekat, atas dasar kesamaan hakikat obyek material kajiannya.
Bahwa hadis nabi dianggap benar dan bisa diterima (maqbul) sebagai dasar hukum Islam dan bisa diamalkan, secara garis besar (teori mayor), manakala sanadnya bersambung, matanya tidak ada kejanggalan (syad), cacat ('illat), dan dari proses penyampaian informasi dari guru ke murid (tahammul wal ada') akurat dan rasional.
Uraian detail dari teori Ke-shohih-an tersebut disebut kaidah minor. Baik kaidah mayor maupun minor dalam teori Ke-shohih-an hadis tersebut berlaku pada teori Ke-Muktabaroh-an sebuah Tarekat, dengan segala perbedaan yang bersifat istilah teknis saja. Sedangkan pada dasarnya sama atau sejalan dengan maksud keduanya.
C. Pembahasan
1. Teori
Ke-shohih-an Sanad dalam Tarekat. Dalam tarekat istilah Ke-shohih-an sanad tidak berlaku. Tetapi yang terpakai adalah ke-muktabaroh-an atau ghoiru muktabarah. Tarekat Muktabarah adalah sebuah Jam'iyah para pengamal sebuah teori dzikir yang berada di bawah bimbingan seorang Mursyid (pembimbing praktis Amaliah ajaran tarekat tersebut), yang diyakini sebagai bersumber dari Rasulullah saw, serta memiliki rantai keguruan yang bersambung dengan meyakinkan, mulai dari guru kita sampai dengan Rasulullah, seluruhnya adalah berstatus guru mulia (Mursyid yang Kamil).
Kalau dalam istilah ilmu hadis disebut silsilatud dzahab. Ketersambungan sanad dalam tarekat, antara guru Mursyid dengan mursyid sebelumnya adalah bersifat talaqqi (ketemu langsung), sebagai Mursyid dengan Kholifahnya. Bukan sekedar guru dengan muridnya. Bahkan harus didukung dengan dokumen berupa syahadah (sertifikat kemursyidan).
2. Teori Ke-Tsiqqoh-an Para Rowi
Rowi (orang yang meriwayatkan hadis), di dalam tarekat tidak dikenal. Tetapi di dalam prakteknya, Rowi dalam tarekat adalah Syekhul Karim atau guru mulia atau Mursyid.
Seorang Mursyid tarekat berfungsi utama mengajarkan tarekat (metode dzikir) dan ajaran ritual lain dari gurunya. Sekaligus yg berhak menjelaskan, menafsirkan dan bahkan memodifikasi, bagi seorang Mursyid yang Kamil atau Mursyid mutlak.
Istilah tsiqqoh dalam tarekat biasa disebut Kamil, yang memiliki makna sebagai mana dalam ilmu hadis, yakni tsiqoh dalam arti sempurna kecerdasan nya (dhobit), dan sempurna keislaman dan akhlaknya ('adil). Hanya saja ke-kamilan-an seorang Mursyid perlu adanya tambahan keunggulan, yakni hikmah, Mursyid yang Kamil haruslah seorang yang Hakiim (bijaksana), bahkan Siasiy (politis).
Kualitas Ke-Tsiqqoh-an seorang Rowi hadis mempengaruhi kwalitas Ke-shohih-an hadis yang diriwayatkannya. Demikian juga ke-kamilan-an seorang Mursyid akan mempengaruhi kwalitas thoriqohnya.
3. Teori Ke-shohih-an Matan dalam Tarekat
Matan (materi dasar) dalam tarekat Muktabarah berbeda sedikit dengan matan dalam ilmu hadis. Karena tarekat sunni, atau Muktabarah masuk kategori Sunnah fi'liyah sebagai hadis musalsal (hadis nabi yang disebarkan langsung dan praktis, sambung menyambung dari guru murid guru murid, mulai dari Rasulullah sampai zaman kita sekarang. Sehingga dalam tarekat matannya adalah ajaran inti tarekat tersebut, seperti: dzikir, muroqobah dan adabul muriidiin (etika para murid), sedangkan dalam ilmu hadis yang disebut matan adalah inti teks yang diawali dengan sanad (rangkaian nama periwayat yang menjadi sandaran periwayat terakhir), dan ditutup dengan nama rowi yang terakhir.
Ke-shohih-an Matan (ajaran pokok tarekat), sama dengan kriteria Ke-shohih-an hadis, yaitu 'adamul illat (tidak adanya penyakit atau kontradiksi ajaran dhohir atau teksnya) dengan syari'at Islam dan tidak ada syaadz (kejanggalan makna atau isi ajarannya), secara logis dan rasional.
Dalam hal itu, maka ajaran pokok dalam tarekat (dzikir, muroqobah dan adab serta ritual apapun), tidak boleh boleh bertentangan dengan ajaran syariat dan Sunnah Rasulullah, dan sebaiknya sesuai dengan syari'at dan Sunnah Rasulullah tersebut.
4. Teori Ke-shohih-an
Tahammul Wal Ada' (proses tranmisi atau penyampaian dan penerimaan) ilmu dalam Tarekat.
Proses penerimaan (tahammul) dan penyampaian (ada') ilmu tarekat Muktabarah harus mengindikasikan kepastian bahwa sang Rowi (Mursyid), benar-benar menerima ajaran dan amanah kemursyidan dari gurunya (Mursyid di atas nya), dan hal tersebut bisa dilihat di dalam naskah syahadah atau sertifikat kemursyidannya. Berupa syighat (redaksi kalimat), baik penyampaian maupun penerimaan amanah kemursyidan. Atau persaksian masyarakat banyak (mutawatiroh) atau dengan istilah lain, Syuhroh wal istifadhoh.
D. Kesimpulan
Praktis Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa: Ke-Muktabaroh-an sebuah Tarekat selaras dengan teori Ke-shohih-an sebuah hadits nabi Muhammad. Teori Ke-shohih-an sebuah Tarekat, juga bisa diberikan sebuah rumusan teori Ke-muktabaroh-an sanad kemursyidan dan teori Ke-muktabaroh-an ajaran ke-thoriqoh-an. Baik secara mayor (globalnya) maupun secara minornya (detail).
E. Penutup
Semoga artikel ini dibaca banyak orang sehingga memberikan manfaat dan maslahah untuk semuanya. Wassalamu'alaikum Wrwb.
Kharisudin Aqib, (Anggota Rois Ifadliyah Idaroh Wustho JATMAN Jatim. Anggota Mudir Idaroh Aliyah).