Bolehkah Belum Berthariqah Membaca Manakib Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani?

Masyarakat Indonesia memiliki tradisi membaca manaqib Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani. Bahkan di beberapa daerah di Jawa, manakib disertai dengan menyembelih ayam karena Syaikh Abdul Qadir sangat menyukai ayam seperti disebutkan dalam manakib Nurul Burhani. Tradisi tersebut tidak hanya dilakukan oleh penganut Thariqah Qadiriyah, namun juga dilakukan oleh masyarakat secara umum.
Pertanyaan: Apakah boleh orang yang belum masuk thariqah Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani membaca manakibnya?
Jawaban:
Dalam keputusan Muktamar II JATMAN di Pekalongan Tanggal 8 Jumadil Ula 1379H/ 9 November 1959 H, para ulama bersepakat bahwa bagi orang yang belum berthariqah diperbolehkan untuk membaca manakib Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani. Pembaca tersebut termasuk pecinta Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani.
Keputusan ini didasarkan dalam Shahih Bukhari: “Merekalah orang-orang yang teman duduknya tidak celaka.”
Dalam kitab Riyadh al-shaalihiin disebutkan bahwa apabila kamu melewati taman surga, maka berhentilah untuk turut menikmatinya. Juga berdasar hadis Abdullah bin Umar, ia berkata: “Seorang laki-laki menemui Rasulullah saw. kemudian berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana menurut Anda tentang orang yang mencintai suatu kaum padahal mereka tidak pernah bertemu dengannya?” Rasulullah saw. bersabda: Seseorang akan bersama orang yang dicintainya kelak di akhirat”.
Di samping itu, dalam kitab Jalaa’ al-Zhalaam ‘alaa Aqidah al-‘Awaam dikatakan, “Ketahuilah bahwa seyogyanya setiap muslim yang mencari keutamaan dan kebaikan itu mencari berkah. Pancaran rohani, terkabulnya doa dan turunnya rahmat di hadirat para wali di majlis-majlis mereka, baik mereka itu masih hidup maupun sudah wafat, di makam-makam mereka, pada saat mereka disebut-sebut ketika banyak orang berkumpul dalam rangka berziarah kepada mereka dan ketika keutamaan serta manakib mereka dibacakan dan dihayati.”
Sedangkan mendengarkan bacaan manakib Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani itu diperbolehkan seperti membaca sendiri. Adapun pendengar itu termasuk pecintanya sebagaimana tersebut di atas.