Bagaimana Hukum Masuk Thariqah dan Mengamalkannya?

September 18, 2023 - 06:36
Bagaimana Hukum Masuk Thariqah dan Mengamalkannya?

Pertanyaan:
Bagaimana hukum masuk thariqah dan mengamalkannya?

Jawaban:

  1. Jika masuk thariqah bertujuan untuk khusus belajar dzikir dan wirid, maka hukum masuk thariqah adalah sunnah Rasulullah SAW.
  2. Jika masuk thariqah bertujuan untuk membersihkan sifat-sifat rendah (takhalli) di dalam qalbu dan menghiasinya dengan sifat-sifat terpuji (tahalli), maka masuk thariqah hukumnya fardlu ‘ain.
  3. Mengamalkan wirid setelah baiat (talqin) hukumnya adalah wajib.

Hal ini seperti yang disepakati oleh para ulama thariqah dalam Keputusan Muktamar Ke I Jam’iyyah Ahlith Thariqah Mu’tabarah di Tegalrejo, Magelang Tanggal 18 Rabiul Awal 1377 H/12 Oktober 1957 M.

“Jikalau yang dikehendaki masuk thariqah adalah belajar untuk membersihkan hati dari sifat-sifat yang rendah, dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji, maka hukumnya fardhu ‘ain (wajib ‘ain). Hal ini seperti hadis Rasulullah SAW yang artinya: “Menuntut ilmu diwajibkan bagi orang Islam laki-iaki dan orang Islam peremuan”.

Akan tetapi, jika yang dikehendaki masuk thariqah mu’tabarah itu khusus untuk dzikir dan wirid, maka termasuk sunnah Rasulullah SAW. Adapun mengamalkan dzikir dan wirid setelah baiat, maka hukumnya wajib, untuk memenuhi janji. Adapun mentalqinkan (mengajarkan) dzikir dan wirid kepada para murid, hukumnya sunnah, karena sanad thariqah kepada Rasulullah SAW itu memiliki sanad yang shahih.

Sumber referensi:
a. Al-Adzkiyaa’: Pelajarilah ilmu yang membuat sahnya ibadah

b. Al-Ma ‘aarif Al-Muhammadiyah, hal. 81:
Sanad para wali kepada Rasulullah Saw. itu benar (shahih), dan shahih pula hadis bahwa Ali RA pernah bertanya kepada Nabi SAW. Kata Ali, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jalan terdekat kepada Allah yang paling mudah bagi hamba-hamba-Nya dan yang paling utama bagi Allah!” Rasulullah SAW bersabda, kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih terdapat orang yang mengucapkan Allah. Dasar lainnya adalah firman Allah SWT: Penuhilah janji, sesunggulnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya (Al-Israa’: 34).

Sumber: Al-Fuyuudhaat al-Rabbaaniyyah – Permasalahn Thariqah – Hasil Kesepakatan Muktamar dan Musyawarah Besar Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah Nahdlatul Ulama (1957-2005 M) Hal. 2-3.