Mursyid Membaiat Tanpa Mengajarkan Ilmu Syariat

September 18, 2023 - 06:38
Mursyid Membaiat Tanpa Mengajarkan Ilmu Syariat

Pertanyaan: Apakah boleh seorang mursyid mengajarkan dan membaiat para murid tanpa mengajarkan ilmu-ilmu syariat?

Jawaban: Seorang mursyid tidak boleh membaiat para murid, jika murid masih bodoh ilmu syariat, dan di tempat tersebut tidak diajarkan. Ilmu syariat yang dimaksud adalah ilmu tauhid, bersuci, shalat dan apa yang berkaitan dengan itu.

Jawaban ini dinukil dari kesepakatan Para Ulama Thoriqah JATMAN dalam Keputusan Muktamar Ke I Jam’iyyah Ahlith Thariqah Mu’tabarah di Tegalrejo, Magelang Tanggal 18 Rabiul Awal 1377 H/12 Oktober 1957 M:

“Tidak boleh kalau murid masih dalam keadaan bodoh, dan di tempat itu tidak ada orang yang mengajar dia tentang ilmu-ilmu syariat”

Referensi dari kitab:
Al-Futuuhaat al-Ilaahiyyah, hal. 823: Kemudian mursyid (guru thariqah) harus mengajarkan kepada muridnya apa yang wajib dalam agamanya, antara lain: bersuci, shalat dan apa yang berkaitan dengan itu, jika muridnya belum mengerti, juga ilmu tauhid yang mudah terjangkau tanpa harus menyertakan dalil (nashnya). Jika guru thariqah tersebut tidak sempat melakukan itu, maka ia harus menyerahkan muridnya kepada orang yang bisa mengajarinya.