Ajaran Martabat Tujuh, Mutiara Hilang yang Ditemukan Kembali
JATMAN.OR.ID – Sabtu, 17 April 2021 pukul 20.30 WIB, PW MATAN DKI Jakarta menyelenggarakan pengajian ramadhan yang bertajuk “Kajian manuskrip kitab Al-Tuhfah Al-Mursalah” karya Syekh Fadhl Allah al-Burhanpuri via Zoom. Kajian ini merupakan bagian dari program Kajian Sufi Ramadhan yang diselenggarakan di bulan ramadhan kali ini. Sebagai anak kandung dari JATMAN, MATAN memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan tarekat di kalangan anak muda dan kajian ini dalam rangka mewujudkan tanggung jawab tersebut. Selain kajian manuskrip ini, MATAN DKI Jakarta juga menyelenggarakan kajian kitab “Bidayatul Hidayah” karya sufi besar Imam Al-Ghazali setiap Kamis dan Jum’at pukul 20.20 WIB.
Kajian manuskrip ini diampu oleh Dr KH Ali M Abdillah, yang merupakan ketua PW MATAN DKI Jakarta sekaligus Sekretaris Komisi Pengakajian, dan Penelitian MUI Pusat. Dalam kajiannya, beliau memaparkan bahwa kitab Al-Tuhfah Al-Mursalah adalah penafsiran dari Tauhid Wujudiah Ibnu Arabi, yang bercorak tasawuf falsafi. Ajaran tasawuf falsafi yang berkembang di Nusantara bersumber dari ajaran Ibnu Arabi, yang diantaranya adalah ajaran Martabat Tujuh dalam kitab Al-Tuhfah Al-Mursalah karya Syekh Fadl Allah al-Burhanpuri (w 1630) dari Gujarat India.
Dalam perkembangannya, ajaran Martabat Tujuh ini mengalami pasang surut. Pada masa Syekh Syamsuddin al-Sumatrani, ajaran martabat tujuh mengalami puncak kejayaannya karena mendapat dukungan dari Kesultanan Aceh Iskandar Muda (1607-1636). Namun pada masa Syekh Nuruddin Al-Raniri yang saat itu menjadi Mufti Kesultanan Iskandar Tsani yang menggantikan Syekh Syamsuddin, beliau mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Martabat Tujuh yang dianggap menyimpang (ilhad).
Tuduhan sesat yang dialamatkan oleh Syekh Nuruddin Al-Raniri kepada ajaran Martabat Tujuh diselesaikan secara dialogis oleh ulama muda Sayfurrijal. Akhirnya, beliau mendapat simpati dari Sultanah Safiyyat al-Din (1641-1674), kemudian diangkat sebagai mufti menggantikan Syekh Nuruddin Al-Raniri. Sejak saat itulah, ajaran Martabat Tujuh berkembang kembali di tanah Aceh. Perkembangan ajaran Martabat Tujuh di Nusantara tidak dapat dipisahkan dari Syekh Abdul Rauf Al-Sinkili yang memiliki murid diantaranya Dawud Al-Jawi al-Rumi, Burhanudin Ulakan, Muhyi Pamijahan, dan Abdul Malik Trengganu.
Ajaran Martabat Tujuh pada zaman kolonial Belanda ditumpas habis berdasarkan fatwa sesat oleh Mufti Betawi. Ulama-ulama yang mengajarkan Martabat Tujuh dilarang mengajarkannya atau jika mengajarkannya akan ditangkap. Selain itu, manuskrip ulama-ulama yang mengembangkan ajaran Martabat Tujuh ini dibawa oleh Kolonial Belanda. Akhirnya, kini kita hanya dapat berziarah, namun tidak bisa mempelajari ilmu dari Syekh Muhyi Pamijahan, karena manuskrip-manuskrip beliau dibawa ke Belanda.
Di akhir sesi, Kyai Ali menuturkan: “Ini (ajaran Martabat Tujuh) adalah mutiara yang hilang, yang sekarang pada abad ke-21, kita temukan kembali. Mari kita pelajari kembali karena sekarang sudah tidak ada lagi hambatan untuk mempelajarinya”.
Sumber tambahan: Sufisme Jawa: Ajaran Martabat Tujuh Sufi Agung Mangkunegaran Kyai Muhammad Santri.