UIHC dan Perpustakaan S16 Dorong UMKM Indramayu Dengan Sertifikasi Halal

Indramayu, JATMAN Online – Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) bekerja sama dengan Perpustakaan S16 Indramayu melaksanakan program "Halalkan Produkmu" untuk mendukung pengembangan usaha mikro di wilayah tersebut.
Program ini dilaksanakan pada Rabu, (13/11/24), di Sanggar Literasi S16, Bojongjati Leuwigede Widasari, Indramayu. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Bank Indonesia dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Melalui program ini, 500 pelaku usaha mikro di Indramayu akan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka, terutama olahan makanan dan minuman. Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas usaha dan memperkuat pengembangan UMKM.
Sosialisasi program dimulai dengan penyebaran informasi melalui selebaran dan pengumuman di masjid desa untuk mengundang masyarakat. Setelah itu, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dan verifikasi hingga akhirnya menerima sertifikat halal.
Wartoi, S.Ag., anggota tim UIHC, menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang dilaksanakan di Cirebon pada 12-13 November 2024.
"Kami merangkul Perpustakaan S16 Indramayu untuk membantu mencapai target 500 sertifikasi halal," ujarnya.
Tim UIHC berharap program ini dapat memberikan dampak positif pada pemberdayaan UMKM di Cirebon dan Indramayu, serta berkontribusi pada kemandirian ekonomi masyarakat.
"Kami berharap program ini menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas UMKM dan membantu masyarakat lebih mandiri dalam pengelolaan usahanya," tambah Wartoi.
Ahmad Khoeri, M.Pd., pengelola Sanggar Literasi Perpustakaan S16, menyampaikan pentingnya program ini bagi pelaku usaha di Indramayu.
"Kami sangat berterima kasih atas adanya program ini. Halal adalah bagian dari prinsip mu’amalat yang diridhoi Allah, dan program ini sangat membantu meningkatkan mutu produk yang kami jual," kata Ahmad Khoeri.
Dalam proses sertifikasi halal, ada tiga jenis sertifikat yang diberikan di Indonesia: Self Declare untuk usaha kecil dan mikro dengan proses yang sederhana; Reguler, yang ditujukan untuk usaha menengah dan besar dengan proses yang lebih kompleks; dan Sertifikat Luar Negeri, yang diperuntukkan bagi produk luar negeri yang masuk ke Indonesia dan memerlukan verifikasi kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Semua ketentuan terkait standarisasi halal tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kepkaban) dan Keputusan Menteri Agama (KMA), sebagai pedoman bersama untuk mendukung cita-cita Indonesia menjadi pusat produk halal dunia, dengan memberdayakan UMKM yang unggu