JAKIM dan JATMAN Akan Bersinergi dalam Penanganan Tarekat

Jakarta - JATMAN Online
Enam delegasi dari Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) bersilaturrahim dengan JATMAN di kediaman Mudir ‘Ali, komplek Pesantren Pasulukan Al-Masykuriyyah, Jakarta Timur, Selasa, (15/7/2025).
Kunjungan para delegasi JAKIM ini diterima langsung oleh Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa, S.H., M.Si., M.Hum. bersama Sekretaris Umum, Dr. KH. Ali. M. Abdillah, MA. dan Wakil Sekretaris Umum, Amal Amrullah. Mereka membagi pengalaman terkait berbagai persoalan keagamaan di Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Kiai Ali M. Abdillah menjelaskan bahwa JAKIM dan JATMAN akan membangun kerjasama, terkait bagaimana JAKIM meminta pandangan atau pendapat dari JATMAN soal Deviations from the thariqahs (thariqah-thariqah yang terindikasi penyimpangan).
“Pihak dari JAKIM akan membangun sinergitas dengan JATMAN terkait indikasi thariqah-thariqah yang melakukan penyimpangan. Maka, JATMAN dan JAKIM akan merumuskan poin-poin mu’tabarah dan disepakati. Sehingga putusan itu nantinya ditandatangani oleh JATMAN dan JAKIM.” ujar Kiai Abdilllah sekaligus Pengasuh Al-Rabbani Islamic College Bogor itu.
JAKIM meyakini bahwa JATMAN mempunyai otoritas untuk menilai yang mana thariqah-thariqah yang mu’tabarah dan mana thariqah yang ghayru mu’tabarah. Karena itu, sangat diperlukan pedoman bagi pengamal tarekat dan publik untuk membedakan mana yang mu’tabarah dan ghayru mu’tabarah.
“JATMAN dan JAKIM akan merumuskan beberapa hal, terkait poin-poin mu’tabarah, sehingga putusan itu ditandatangani oleh JATMAN dan JAKIM. Bagi para pengamal tarekat yang berada di Malaysia akan mendapat perlindungan dari aspek hukum. Karena JAKIM sebagai lembaga otoritas di Malaysia sudah memutuskan poin-poin atau prinsip-prinsip mu’tabarah.” lanjut keterangan Kiai Abdillah.
Menurut Kiai Abdillah, andaikan terjadi praktik-praktik penyimpangan, maka publik dan mungkin perlu dari pihak Mufti Malaysia mengeluarkan fatwa terkait kasus penyimpangan yang terjadi.
“Seandainya, ada praktik-praktik thariqah di luar prinsip-prinsip mu’tabarah, maka dengan sendirinya, publik akan menilai atau dari Mufti di Malaysia mengeluarkan fatwa terkait thariqah-thariqah yang tidak memenuhi syarat mu’tabarah”. ucapnya.
Di antara delegasi yang hadir dari JAKIM yaitu Tuan Haji Amran bin Haji Awaludin (Pengarah Kanan, Bahagian Penyelidikan), SS YB Dato’ Haji Yahya bin Ahmad (Mufti Negeri Johor/Pengerusi PPA JAKIM), SS YBhg, Prof. Madya Dato’ Dr. Faudzinaim bin Badaruddin (Mufti Kerajaan Negeri Sembilan/Pengerusi PPT JAKIM), Puan Khairani binti Husin (Ketua Penolong Pengarah Kanan, Bahagian Penyelidikan JAKIM), Dr. Mohd Aizam bin Masod (Penolong Pengarah Kanan, JAKIM), Encik Mohd Shahir bin Hashim (Penolong Pengarah Kanan, Bahagian Penyelidikan).
Kerjasama JATMAN dan JAKIM ini sangat bagus bagi perkembangan thariqah yang akan datang. Karena JATMAN dan JAKIM memiliki otoritas serta saling bersinergi, yang diharapkan membawa dampak positif bagi pengamal tarekat di Nusantara.