UIHC dan Perpustakaan S16 Sosialisasikan Literasi Halal di PT Munir Jaya Abadi Indramayu

Indramayu, JATMAN Online – Dalam rangka meningkatkan kesadaran literasi halal di kalangan pelaku usaha, Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) berkolaborasi dengan Perpustakaan S16 Indramayu mengadakan sosialisasi di PT Munir Jaya Abadi, Indramayu. Kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjamin kehalalan produk melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, pada Sabtu (18/01/25).
Tim UIHC dan Perpustakaan S16 memaparkan pentingnya sertifikasi halal pada produk seperti makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga jasa penyembelihan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha, UMKM, dan perusahaan di Jawa Barat untuk mematuhi regulasi dan meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun internasional.
Anas Ghozali, pengelola PT Munir Jaya Abadi sekaligus Ketua BUMDes Bunder Widasari, menyambut baik sosialisasi ini.
“Kami sangat senang mendapat edukasi dari tim UIHC dan Perpustakaan S16. Gerakan literasi halal ini menjadi bekal berharga bagi kami untuk memastikan produk yang dihasilkan sesuai regulasi dan memenuhi kebutuhan konsumen,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Wartoi, Sekretaris UIHC, menjelaskan bahwa gerakan literasi halal adalah bagian penting dari komitmen UIHC untuk menjamin kehalalan produk masyarakat.
“UIHC hadir untuk memastikan produk yang dikonsumsi tidak hanya sehat, tetapi juga sesuai dengan standar halal. Literasi halal tidak hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi konsumen agar mereka lebih memahami aspek kebersihan, kehigienisan, dan kehalalan produk,” ungkap Wartoi, lulusan Magister Antropologi Universitas Indonesia.
Ahmad Khoeri, pengelola Perpustakaan S16, menambahkan bahwa literasi halal merupakan bagian dari literasi kehidupan yang harus dipahami masyarakat.
“Membaca dan memahami kehidupan adalah langkah utama menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dengan literasi halal, masyarakat dapat memahami pentingnya produk yang tidak hanya berkualitas tetapi juga terjamin kehalalannya,” jelasnya.
Sementara itu, Qiwamuddin, anggota tim UIHC yang bertugas sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H), menyoroti manfaat praktis sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
“Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan syariat. Selain itu, sertifikasi ini juga meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar modern yang semakin mengutamakan regulasi kesehatan dan kehalalan,” katanya.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi langkah edukasi bagi pelaku usaha, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui konsumsi produk yang sehat dan halal. Dengan literasi halal, diharapkan masyarakat Indramayu, khususnya, lebih memahami pentingnya kehalalan produk demi mendukung produktivitas dan kesejahteraan bersama.