Habib Luthfi Menjawab – Apakah Tarekat Naqsyabandiyah Kadirun Yahya Mu’tabarah?

Jakarta, JATMAN Online – Habib Luthfi bin Yahya mengungkapkan Tarekat Naqsyabandiyah hanya mutlak dari Imam Muhammad Rahauddin an-Naqsyabandi. Hal ini merupakan jawaban dari salah satu muhibbbin beliau. Berikut lengkap pertanyaannya;
“Apakah tarekat Naqsyabandiyah Kadirun Yahya itu termasuk mu’tabarah, sebab di desa saya para pengikut tarekat tersebut ‘lebih mengutamakan wiridan daripada shalat lima waktu’. Mohon penjelasan Habib.”
Jawaban Habib Luthfi: Tarekat Naqsyabandiyah hanya mutlak dari Imam Muhammad Rahauddin an-Naqsyabandi. Diantara mujaddidnya ada Imam Sayyid Abdullah al-Ahrar, maka pengikutnya disebut peng ikut Tarekat Naqsyabandiyah al-Ahrariyah. Ada juga mujadid lain, Imam Muhammad al-Faruqi, maka pengikutnya disebut pengikut Tarekat Naqsyabandiyah Faruqiyah. Dan pada zaman Maulana Khalid sebagai mujaddidnya, pengikutnya pun disebut pengikut Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah. Tetapi semua sumbernya adalah Naqsyabandiyah.
Adapun istilah atau nama Naqsyabandiyah Kadirun Yahya’ tidak ada, yang ada Naqsyabandiyah Khalidiyah yang diikuti oleh Kadirun Yahya. Karena yang mengajarkan adalah Kadirun Yahya disebut ‘Naqsyabandiyah ‘ala Kadirun Yahya.’ Naqsyabandiyah sendiri adalah tarekat yang mu’tabarah.
Mengenai mengutamakan wiridan dari pada shalat 5 waktu, artinya ia masih menjalankan shalat lima waktu. Nah, lima waktu itu terbatas tata caranya. Misalkan, membaca subhanallah dalam ruku,‘ kan batasnya 3 (tiga) kali. Terus kalau dibaca 1000 (seribu) bagimana? Tentu itu lepas dari tuntunan Baginda Rasulullah saw.
Kemudian, mengutamakan aurad merupakan pendukung untuk shalat itu sendiri, karena shalat ditentukan oleh arkan (rukun-rukun) dan syarat-syarat shalat. Di dalam shalat itu sudah tertentu, takbiratul ihram, do’a ifiitah, fatihah, setelah membaca Surat al Fatihah, ruku’ itidal dan seterusnya, dengan bacaan-bacaan yang sudah ditentukan oleh Rasulullah saw, maka aurad itu untuk mendukung shalat kita. Perdekatan kita kepada Allah Swt itu tidak hanya dalam shalat, dan tarekat adalah sarana kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt di luar shalat lima waktu.
Jadi, maaf saja, kalau kita mengutamakan aurad itu, yang tidak bisa dibenarkan adalah apabila aurad nya diperbanyak sampai mengakhirkan shalatnya, sudah mendekati masuknya waktu Shalat Asar, misalkan, wiridan Dzuhur masih terus saja dibaca. Maka, apabila mengutamakan aurad selagi shalatnya masih terjaga, sebagaimana ketentuan yang ada, hal itu masih dikategorikan mengutamakan shalat daripada wiridan. Wallahua’lam.
Sumber: Umat Bertanya Habib Luthfi Menjawab