Bolehkan Perempuan Menjadi Khalifah Thariqah?

Pertanyaan: Apakah sah seorang perempuan menjadi khalifah thariqah mu’tabarah?
Jawab: Seorang perempuan tidak sah menjadi khalifah untuk thariqah mu’tabarah berdasarkan kesepakatan Ahli al-kasyfi (ketersingkapan batin). Hasil ini adalah kesepakatan Para Ulama Thariqah JATMAN dalam Keputusan Muktamar Ke 2 Jam’iyyah Ahlith Thariqah Mu’tabarah di Pekalongan, Tanggal 8 Jumadil Ula 1379 H/9 November 1959 M.
Al-Miizaan al-Kubraa, Juz II Hal. 189: Para ulama kasyaf bersepakat, bahwa setiap penyeru kepada Allah (di dalam thariqah) syaratnya harus laki-laki. Kami tidak pernah mengetahui selamanya, seorang perempuan dari kalangan salaf yang saleh yang memimpin majelis untuk mendidik murid (di dalam thariqah), karena kurangnya derajat perempuan. Jika terdapat kesempurnaan pada sebagian perempuan seperti Maryam bin Imran dan Aisyah istri Fir’aun, maka itu adalah kesempurnaan dari sisi taqwa dan agama, bukan kesempurnaan dari sisi hukum antara manusia dan penempuhan maqam kewalian. Kemaksimalan perempuan adalah menjadi orang yang tekun beribadah dan orang yang zuhud seperti Rabi’ah al-Adawiyyah. Ringkasnya, setelah Aisyah ra tidak diketahui mujtahid perempuan yang lain dari para istri Nabi saw. dan tidak ada perempuan yang kesempurnaannya menyamai laki-laki.
Editor: Warto’i