Mengenal Kitab Fusush al-Hikam karya Syekhul al-Akbar Ibnu Arabi
Kitab Fusus al-Hikam boleh dibilang bentuk paling matang dari gagasan Ibnu ‘Arabi sekaligus ringkasan dari seluruh pemikirannya yang sulit dipahami karena sifat esoteriknya. Kitab yang paling banyak dikomentari dan mengundang kontroversi. Siapapun harus banyak menelusuri kitab-kitab Ibnu ‘Arabi yang lain di samping kitab ini, lalu menganalisa dan mensintesa serta mengumpulkan bagian yang terpencar di sana-sini yang ada relevansinya di antara rincian-rincian yang tidak ada relevansinya, sebelum sampai kepada suatu sistem.
Fusus al-Hikam disamping Futuhat al-Makkiyah selalu terkucilkan dan dihindari, disembunyikan dan dirahasiakan. Tak seorang pun berani mengeksposenya. Sejarah mencatat, kapan pun dijumpai kitab Ibnu ‘Arabi pada seseorang, akan dirampas, dibakar, dan ia akan didera hukuman. Jika ia percaya kebenarannya, akan dibunuh.
Akan tetapi ditemukan fakta penting bahwa sepanjang sejarah, tradisi pengkafiran atas Ibnu ‘Arabi dan penolakan terhadap ajaran-ajarannya sesungguhnya tidak pernah menjadi pandangan dominan ulama Islam. Alih-alih mengkafirkan, mereka justru merasa amat penting menghadirkan pandangan-pandangan Ibnu ‘Arabi ke tengah publik, sebagaimana dapat kita saksikan dari begitu banyaknya kitab yang ditulis untuk mensyarah Fusus al-hikam yang memang terkenal amat rumit itu.
Dari 125 judul karya tentang Fusus al-Hikam, 114 karya berada di barisan Ibnu ‘Arabi: 81 karya sebagai syarah dan selebihnya untuk membela, menuliskan manaqib ataupun yang lain. Di sisi berseberangan, hanya 11 karya ditulis untuk menyerang. Dengan demikian, persentase antara yang pro dan kontra adalah 91,2 % : 8,8 %. Dan dari 85 penulis secara keseluruhan, 76 berada di barisan Ibnu ‘Arabi, dan hanya 9 saja yang mengambil sikap berbeda, dengan persentasenya 89,4 % : 10,6 %. Persentase ini tidak sepenuhnya valid mengingat terlalu banyak judul kitab yang tidak terakses.
Disamping sulit dipahami ternyata kitab ini juga mengundang kontroversi dalam pemahamannya. Usaha untuk memahaminya memerlukan kesabaran, ketekunan, ketelitian, kepekaan pemahaman dan imajinasi dari pembaca yang harus siap mengikuti alur pikir sufi terkemuka ini sepanjang lorong-lorong pemikiran dan penjelasannya. Karena sulitnya, karya ini hampir tidak bisa dipahami tanpa bantuan syarah-syarah (komentar-komentar) atau bimbingan seorang guru yang menguasai teks kitab ini melalui kajian yang sangat lama.
Syekh al-Imam Abdul Ghani An-Nabulsi ad-Dimasyqi salah satu komentator kitab Fushush memberikan pembelaan terhadap kitab ini, melalui perspektif beliau mengatakan
واعلم أن هذا الكتاب الذي هو فصوص الحكم إنما هو في إيمان أهل الشهود فقظ لا إيمان أهل الاقوال أو أهل الاستدلال فلا يفهم إلا من ترقت همته عن حضيض القول والفهم وقد انخرق له حجاب الوهم وإلا فمن كان إيمانه مجرد لقلقة اللسان أو محض تصورات الاذهاب فبعيد عليه فهم هذه الحقائق وشهود هذه الدقائق
Dan ketahuilah bahwa kitab yang mulia ini, yaitu Fusush al-Hukam, adalah kitab hanya diperuntukkan bagi iman ahli Syuhud dan bukan iman bagi orang-orang sekedar ucapan belaka atau orang-orang yang berakal dan berpandangan dalil belaka. Sehingga substansi Kitab ini tidak bisa dipahami oleh mereka kecuali bagi orang-orang yang telah hidup himmah nya diatas ucapan dan pemahaman dan menembusi tabir waham (khayalan) jika tidak, siapa pun yang imannya hanya sebabas ucapan pada lidah atau khayalan sungguh mereka tidak memahami setiap kalimat dalam kitab ini. Sesungguhnya kitab ini (Fusush al-Hikam) khusus membahas permasalahan ilmu hakikat dan Syuhud. (Kitab Jawahir al-Nushus fi Hal Kalimatul al-Fushus Juz I, Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut hal 36).
Fushuh, sendiri merupakan kitab yang datang semata2 ilham (inspirasi ruhani) Ibnu Arabi yang secara spontanitas datang dari Allah melaui Rasulullah SAW sebagaimana ungkapan Ibnu Arabi dalam muqaddimah Fushuh.
فإني رأيت رسول الله صلي الله عليه وسلم في مبشرة أريتها في العشر الآخر من محرم سنة سبع وعشرون وستمائه بمحروسة دمشق، وبيد صلي الله عليه وسلم كتاب، فقال لي : هذا " كتاب فصوص الحكم" خذه وأخرج به إلى الناس ينتفعون به، فقلت: السمع والطاعة لله وأولي الأمر منا كما أمرنا. فحققت الأمنية، واخلصت النية وجردت القصد والهمة إلى إبراز هذا الكتاب كما حده لي رسول الله صلي الله عليه وسلم من غير زيادة ولانقصد. وسألت الله تعالى أن يجعلني فيه وفي جميع أحوالي من عباده الذين ليس للشيطان عليهم سلطان. وإن يخصني في جميع ما يرقمه بناني وينطق به لساني وينطوي عليه جناني بالالقاء السبوحي والنفث الروحي في الروح النفسي بالتأييد الاعتصامي، حتي أكون مترجما لا متحكما، ليتحقق من يقف عليه من أهل الله أصحاب القلوب أنه من مقام التقديس المنزه عن الأغراض النفسية التي يدخلها التلبيس. وأرجو أن يكون الحق لما سمع دعائي قد أجاب ندائي، فما ألقي إلا ما يلقي إلي ولا أنزل في هذا المسطور إلا ما ينزل به علي. ولست بنبي رسول الله ولكني وارث ولآخرتي حارث:
فمن الله فاسمعوا. وإلى الله فار جعوا
فإذا ما سمعتم ما. اتيت به فعوا
ثم بالفهم فصلوا. مجمل القول واجمعوا
ثم منوا به على. طالبيه لا تمنعوا
هذه الرحمة التي وسعتكم فوسعوا
الكتاب: فصوص الحكم
Aku melihat Rasulullah Shalallahu Alayhi Wasallam dalam satu mimpi [mubasysyarah], aku diperlihatkan kepada beliau dalam mimpi itu pada sepuluh hari terakhir bulan Muharram 627 H./1229 M.
Di dalam kota Damaskus (Syiria), sementara tangan beliau (Nabi) memegang sebuah kitab, lalu bersabda kepadaku; Ini adalah kitab Fushush Al-Hikam, ambillah dan bawah lalu ajarkan kepada umat manusia agar mereka bisa memetik pelajaran dan manfaat dari kitab ini. Aku jawab: "Siap melaksanankan perintah karena menjalankan ketataan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Aku kemudian mewujudkan keinginan Rasulullah Saw, tersebut dengan penuh keikhlasan, dengan dengan niat dan tekad yang murni semata untuk memperkenalkan kitab ini kepada umat manusia, sebagaimana yang diarahkan kepadaku oleh Rasulullah SAW, tanpa penambahan maupun pengurangan.
Aku memohon kepada Allah agar dalam persoalan ini dalam dan dalam kondisi, akan memasukkan di antara para hamba-Nya yang kepada mereka setan tidak mempunyai kuasa. Juga bahwa dalam semua yang aku tulis, semua yang diucapkan lidah dan semua yang dilimpahkan secara ruhaniyah kedalam jiwa ku dan dukukangan perlindungan-Nya, agar aku bisa menjadi penyampai, dan bukan seorang penulis, sehingga kaum ahli Allah pemilik hati yang bersih yang membacanya yakin bahwa kitab ini berasal dari Hadrah kesucian, dan bahwa ia sungguh bebas dari semua tujuan jiwa yang rendah, yang rentan terhadap tipu daya.
Aku akan menyampaikan segenap isinya sesuai arahan yang disampaikan kepadaku; tidak pula aku turunkan dari isinya itu ke dalam tulisan ini kecuali apa yang sudah diturunkan kepadaku apa adanya; aku bukanlah nabi, bukanlah Rasul, melainkan hanya seorang mewarisi (para nabi dan Rasul), dan bagi akhiratku aku hanyalah yang menanam kebaikan.
Inilah dari Allah, maka dengarkanlah!
Dan kepada Allah-lah kamu kembali!
Ketika kamu mendengar apa yang aku sampaikan, dengarkanlah!
Maka dengan pemahaman, lihatlah rincian secara menyeluruh
Dan juga, lihatlah kesemua itu sebagai bagian keseluruhan.
Lalu, berikanlah ini pada orang-orang yang mencarinya, dan jangan lupa. Inilah Rahmat yang
Melimpah pada kamu, maka sebarkanlah. [ Muqaddimah kitab Fushush Al-Hikam, Dar Ihya Kutubi Al-Arabi, Beirut hal 47-48).
Telah banyak para ulama-ulama Sufi irfan memberikan syarahan terhadap kitab ini, Syekh Shadruddin Al-Qunawi merupakan murid dan anak angkat Ibnu Arabi telah memberikan syarahan pertama yang singkat diberi nama "Al-Fukuk fi Asrar Mustanjab al-Fushus". Namun, Al-Qunawi hanya mensyarahkan beberapa kalam2 kunci Fushush, sehingga pembaca lebih sulit untuk memahami. Syekh Muayadin Al-Jandi murid Al-Qunawi yang pertama mensyarahkan tiap-tiap kata dari Fusush. Setelah Al-Jandi Fusush di syarah oleh berbagai ulama-ulama sufi dari masa ke masa namun diantara syarahan fushus terbaik adalah syarahan dari Al-Kasyani, Dawud Al-Qasyhari, Al-Jami, Al-Amuli dan An-Nabulsi.
Penulis merupakan Dosen dan anggota pengurus Rumah Moderasi Beragama STAIN Teungku Dirundeng-Meulaboh Aceh