Majelis Mudzakarah, MWCNU Bogor Barat dan LBMNU Kota Bogor

Bogor, JATMAN Online – MWCNU Bogor Barat mengadakan acara Majelis Mudzakarah dengan LBMNU Kota Bogor di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat (11/12) Sabtu malam.
Menghadirkan pemateri yaitu KH Khotimi Bahri, S.Ag, MP dari Komisi Fatwa MUI Kota Bogor. Beberapa karyanya pada acara Majelis Mudzakarah dengan judul Oase Manhaj Ahlusunnah wal Jamaah, Glosarium Sunni Manhaj Salaf dan Kholaf, Mozaik Islam Panorama Keindahan dalam Keragaman, Khilafah Islamiyah Versus Tahririyah semua dibagikan untuk para hadirin.
Selaku Ketua acara Ust. Ismail menyampaikan beribu Terima kasih atas antusias para hadirin.
Turut hadir bapak lurah Curug H. Irwansyah, S. Sos, MA menyampaikan sambutan bahwa acara ini penting sekali untuk memberikan pembelajaran dan pencerahan kepada jamaah Kecamatan Bogor Barat wabil khusus Kelurahan Curug.
“Keberadaan kita disini ya belajar dan dapat mengabil manfaat dari Majelis Mudzakarah ini,” Ucap pak Lurah
Sambutan ketua Tanfidziyah PCNU Kota Bogor Dr Ir Ifan Haryanto, M,Sc menyapaikan prakata yang membanggakan dengan terselenggara forum yang baik ini, melakukan pembahasan, persoalan, biasanya di tradisi NU adanya Lailatul Ijtima.
“Forum majelis Mudzakarah ini pastinya akan memberikan manfaat kepada kita semua, dan terima kasih tak terhingga kepada MWCNU Bogor Barat dan Ketua LBMNU atas terselenggaranya acara ini,” Ucap yang pernah menjabat Sekretaris Tanfidyah Pengurus Cabang Istimewa NU (PCI-NU) Inggris Raya.
Acara inti disampaikan oleh KH. Khotimi Bahri, S, ag, MP memberikan pembahasan terkait kepemimpinan Islamiyyah.
Bukan memimpin sebuah negara tapi Allah memberikan kepada Nabi Adam amanah untuk mengelola alam semesta di zamannya.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. (QS. Al-Baqoroh : 30)
“Dalam kaidah Ilmu Tafsir dan Kajian Ulumul Qur’an ketika kata yang dipilih adalah plural (inna bukan inni) berarti dalam tata laksanakan melibatkan pihak-pihak lain,” Kata Wakil Katib Syuriah PCNU Kota Bogor.
Lanjutnya kita sebagai warna Negara Indonesia ini haruslah menghargai kesepakatan atas berdirinya NKRI ini, karena sudah final bahwa Indonesia adalah negara yang sah berdasarkan ijtihad para ulama saat itu hingga sekarang.
Dari kumpulan para ulama muncul resolusi jihad oleh al-Imam Hadrotusyekh KH Hasyim Asyari (gelar yang disematkan oleh orang Arab pada zaman itu) disampaikan oleh KH. Mahfud MUI Kota Bogor.
“Para ulama sepakat bahwa NKRI ini harus dibela, melegitimasi bahwa negara ini sah sesuai ijtihad para ulama, jihadnya kita adalah jihad kemandirian ekonomi, dan disampaikan pada pidato kenegaran dengan menyematkan waliyul amri biddauri wasyaukah (pemimpin sebuah wilayah yang memiliki kekuasan penuh),” Punkasnya.
Turut hadir PCNU Kota Bogor, MUI Kota Bogor, MUI Kecamatan Bogor Barat, Pengurus MWCNU Bogor Barat, MWCNU Bogor Timur, MWCNU Bogor Tengah, MWCNU Bogor Selatan, LBMNU Kota Bogor, PRNU Sindang Barang, PRNU Curug, PRNU Menteng, Ansor, Banser.
Pewarta: Abdul Mun’im Hasan