Pertama,15 Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Ditetapkan Menag

September 27, 2023
Pertama,15 Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Ditetapkan Menag

Jakarta, JATMAN Online – Ini adalah kali pertama Menteri Agama menetapkan guru besar rumpun ilmu agama. Sebelumnya, penetapan guru besar dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Penetapan 15 guru besar rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama.

Dilansir dari situs resmi Kemenag, Penetapan Guru Besar ini ditandai dengan penyerahan SK Penetapan Guru Besar oleh Menteri Agama kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) dan Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) pada upacara HAB ke-76 di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/1).

Penatapan guru besar diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. PMA ini ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021.

Dalam pasal 12 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan kini peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor menjadi lebih cepat. Sebab, proses penilaian dan penetapannya dilakukan oleh Kementerian Agama.

“Kita akan jaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standard mutu yang akuntabel,” katanya.

Kepada 15 Guru Besar yang baru di SK-kan Menag, Dhani berpesan agar mereka terus berkarya meningkatkan mutu dan integritas keilmuan dan moral. “Setiap tutur kata bapak dan ibu adalah ilmu dan perilakunya adalah tauladan,” pesannya.

  • Baca Juga: MATAN Siap Dukung PBNU, Akselerasi Dakwah Internasional dan Transformasi Teknologi

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno bersyukur atas penetapan guru besar pertama untuk rumpun ilmu agama oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dengan otoritas yang diberikan kepada Kemenag, dia berharap hal itu akan mendukung peningkatan kualitas PTKI dalam persaingan global.

Berikut ini 15 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN):

1. Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu)

2. Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

3. Prof. Dr. Taufiqurrahman, M.Ag, M.Hum (UIN Imam Bonjol Padang)

4. Prof. Dr. Salma, M.Ag (UIN Imam Bonjol Padang)

5. Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

6. Prof. Dr. Nur Ali, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

7. Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag (UIN Sumatera Utara)

8. Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)

9. Prof. Dr. Rubaidi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)

10. Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)

11. Prof. Dr. Tasman, M.A (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

12. Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag (UIN Walisongo Semarang)

13. Prof. Dr. Moh. Asrof Yusuf  (IAIN Kediri)

14. Prof. Kastolani, M.Ag, Ph.D (IAIN Salatiga)

15. Prof. Dr. Ihsan, S.Ag, M.Ag (IAIN Kudus)