Juri Ardiantoro Resmi Menjadi Rektor Unusia

September 27, 2023 - 13:23
Juri Ardiantoro Resmi Menjadi Rektor Unusia

Jakarta, JATMAN Online – Juri Ardiantoro resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta masa khidmat 2021-2025 oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj. Pelantikan dilaksanakan di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, pada Kamis (16/9/2021) siang.

Prosesi pelantikan Rektor Unusia Jakarta tersebut dilakukan secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Acara ini juga disiarkan langsung melalui TVNU.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Kiai Said sekaligus membacakan ikrar Rektor Unusia, kemudian diikuti oleh Juri Ardiantoro. Ikrar tersebut diawali dengan kesediaan untuk menegakkan akidah Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

“Menjunjung kode etik Unusia, mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan Unusia, menjaga nama baik dan kehormatan Unusia, mampu bekerja sama dan bertekad kuat untuk memajukan Unusia. Menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” demikian bunyi ikrar Rektor Unusia, dibacakan Kiai Said dan diikuti Juri Ardiantoro.

Kiai Said berharap dibawah kepemimpinan yang baru ini semoga Unusia Jakarta kelak menjadi universitas andalan di Indonesia. Sebab Unusia Jakarta memiliki jurusan perkuliahan berbeda dari kampus-kampus lain.

“Mudah-mudahan Unusia ke depan di bawah pimpinan Mas Juri menjadi universitas andalan. Terutama (karena) kita punya jurusan yang tidak ada di lain tempat yaitu Islam Nusantara,” ungkap Kiai Said.

Pembacaan surat keputusan pelantikan sebelumnya dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini. Surat itu berisi ucapan terima kasih dan penghargaan yang telah diberikan setinggi-tingginya kepada Rektor Unusia 2015-2021 Prof Maksum Machfoedz dan keputusan rektor.

“Mengangkat dan mengesahkan Dr H Juri Ardiantoro sebagai rektor Unusia masa khidmat 2021-2025. Menugaskan kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan menjalankan seluruh tanggung jawab sesuai dengan keputusan dan petunjuk dari PBNU,” kata Helmy saat membacakan surat keputusan.

Surat keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 3 Shafar 1443 Hijriah yang bertepatan pada 10 September 2021. Surat tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.