Tanya: Bagaimana Hukum Masuk Thariqah

September 19, 2023 - 14:46
 0
Tanya: Bagaimana Hukum Masuk Thariqah

Bagaimana pendapat muktamirin tentang hukum masuk thariqah dan mengamalkannya?


Jawab:

Jikalau yang dikehendaki masuk thariqah itu belajar membersihkan hati dan sifat-sifat yang rendah, dan menghiasi sifat-sifat yang dipuji, maka hukumnya fardhu ‘ain. Hal ini seperti hadits Rasulullah SAW yang artinya, “Menuntut ilmu diwajibkan bagi orang Islam laki-laki dan orang Islam perempuan.”

Akan tetapi, kalau yang dikehendaki masuk thariqah mu’tabarah itu khusus untuk dzikir dan wirid, maka termasuk sunnah Rasulullah SAW.

Adapun mengamalkan dzikir dan wirid setelah bai’at maka hukumnya wajib, untuk memenuhi janji. Tentang mentalqinkan (mengajarkan) dzikir dan wirid kepada para murid, hukumnya sunat. Karena sanad thariqah kepada Rasulullah SAW itu sanda yang shahih.

Disebutkan dalam Maraqi al-‘Ubudiyyah Syarh Bidayah al-Nihayah, “Thariqah adalah melaksanakan kewajiban dan kesunatan, meninggalkan larangan, menghindari perbuatan mubah yang tidak bermanfaat, sangat berhati-hati dalam menjaga diri (dari syubhat, apalagi dari keharaman) sebagaimana orang yang wira’i, dan menjalani riyadhah, misalnya beribadah sunah pada malam hari, berpuasa sunat, dan tidak mengucapkan kata-kata yang tanpa guna (apalagi kata-kata yang jelek).

Keterangan dari kitab Al-Ma’aarif al-Muhammadiyyah, 81, “Sanad para wali kepada Rasulullah SAW itu benar (shahih), dan shahih pula hadits bahwa Sayidina Ali Karramallahu Wajhahu pernah bertanya kepada Nabi SAW, Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jalan terdekat kepada Allah yang paling mudah bagi hamba-hambaNya dan yang paling utama bagi Allah. Rasulullah bersabda, kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih ada orang yang mengucapkan ‘Allah’. Dasar lainnya adalah firman Allah, “Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggung-jawabannya, QS. Al-Israa: 34.”

Keterangan dari kitab Al-Adzkiyaa’, “Pelajarilah ilmu yang membuat sahnya ibadah.”

Sumber: Buku Kumpulan Hasil Muktamar JATMAN