Sebanyak 188.689 Jemaah Sudah Melunasi Biaya Haji Reguler 2025
Pelunasan Biaya Haji Reguler

JAKARTA, JATMAN Online - Sehari sebelum jeda libur lebaran, tercatat sebanyak 188.689 jemaah reguler sudah melunasi biaya haji.
Tahap II pelunasan biaya haji reguler dibuka dari 24 Maret - 17 April 2025. Tahap ini dibuka karena pada fase pertama baru 164.532 kuota yang terisi. Padahal, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Demikian disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain pada hari ketiga untuk tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M.
"Pada hari Rabu ini ada 5.405 jemaah yang melunasi biaya haji reguler sehingga total sebanyak 188.689 kuota yang sudah terisi," jelas Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Sebanyak 5.405 jemaah yang melunasi pada hari Rabu ini, terdiri atas 2.113 jemaah berhak lunas tahap II dan 3.292 jemaah yang awalnya berstatus cadangan. "Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi," kata Muhammad Zain.
Muhammad Zain menambahkan, saat ini hanya dua provinsi dengan tingkat pelunasan jemaah reguler di bawah 80 %, yaitu: Jakarta (78,03%), dan Gorontalo (75%).
Ada 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90%, yaitu: Aceh (90,04%), Bengkulu (92,27%), Jawa Tengah (91,09%), Bali (93,91%), Kalimantan Tengah (95,11%), Kalimantan Selatan (95,79%), Sulawesi Selatan (91,61%), Sulawesi Tenggara (90,30%), Bangka Belitung (94,97%), Sulawesi Barat (91,94%), dan Kalimantan Utara (90,80%).
Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:
1) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.
Untuk itu, Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan. (kemenag.go.id, Rabu, 26 Maret 2025)