Perputaran Judol Tembus Rp327 Triliun, Berikut Hukum Judi Menurut Islam

Juni 24, 2024 - 08:03
Juni 25, 2024 - 08:04
 0
Perputaran Judol Tembus Rp327 Triliun, Berikut Hukum Judi Menurut Islam

Jakarta, JATMAN Online - Maraknya Judi Online (Judol) membuat pemerintah Indonesia membentuk satgas khusus untuk menangani dengan cepat judol ini. Presiden Jokowi secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Jokowi mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

"Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha," ujarnya dalam keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (12/06/2024).

Menurut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun sepanjang 2023 kemarin. Jumlah ini berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengatakan judi online itu sudah menjerat 2,7 juta warga Indonesia. Celakanya, mayoritas dari 2,7 juta orang itu merupakan anak muda.

Lalu apa sih hukum Judi Online menurut Islam?

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dari segi ibadah maupun muamalah (hubungan sesama manusia), memberikan pedoman yang jelas mengenai perilaku dan etika umatnya. Salah satu hal yang diatur secara tegas dalam ajaran Islam adalah larangan terhadap judi atau maisir. Judi dalam berbagai bentuknya dipandang sebagai aktivitas yang tidak hanya merugikan individu yang terlibat tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat luas.

Larangan Judi dalam Al-Qur'an dan Hadis

Larangan judi dalam Islam ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an menyebutkan judi dalam beberapa ayat, di antaranya adalah:

    إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan(QS. Al Maidah: 90).

    Dalam ayat ini, Allah SWT menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi. Dalam surat lain dikatakan:

    يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya...'” (Q.S. Al-Baqarah: 219)

    Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW juga secara eksplisit mengutuk praktik perjudian. Sebagai contoh, Rasulullah SAW bersabda:

    • “Barangsiapa yang bermain judi, maka seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam darah babi.” (HR. Muslim)

    Alasan Pelarangan Judi

    Islam melarang judi karena berbagai alasan yang berkaitan dengan moralitas, etika, dan kesejahteraan sosial, antara lain:

    1. Merusak Akhlak dan Moral: Judi sering kali mendorong perilaku negatif seperti ketamakan, kebohongan, dan kekerasan.
    2. Mengandung Unsur Ketidakpastian (Gharar): Judi melibatkan ketidakpastian yang tinggi dan risiko kehilangan, yang bertentangan dengan prinsip transaksi yang adil dalam Islam.
    3. Membahayakan Kesejahteraan Finansial: Judi dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar, menyebabkan kebangkrutan, dan mengabaikan tanggung jawab ekonomi terhadap keluarga dan masyarakat.
    4. Menimbulkan Permusuhan dan Permusuhan Sosial: Judi sering kali menyebabkan konflik dan perpecahan di antara individu dan kelompok dalam masyarakat.
    5. Menghalangi Ibadah dan Ketaatan kepada Allah: Seperti disebutkan dalam Al-Qur'an, judi dapat menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.

    Dampak Negatif Judi

    Selain larangan secara agama, judi juga membawa berbagai dampak negatif, baik pada individu maupun masyarakat, di antaranya:

    1. Kesehatan Mental: Kecanduan judi dapat menyebabkan stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya.
    2. Masalah Sosial: Judi dapat menyebabkan konflik keluarga, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
    3. Kriminalitas: Keterlibatan dalam judi sering kali terkait dengan tindak kriminal seperti pencurian, penipuan, dan kejahatan lainnya untuk mendapatkan uang judi.
    4. Ketidakstabilan Ekonomi: Judi dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi individu, yang berujung pada masalah kemiskinan dan pengangguran.

    Dengan demikian, Judi Online perbuatan yang dilarang agama dan mertua. maka dari itu, penulis menghimbau untuk tidak melakukan perilaku negatif yang merugikan diri sendiri seperti Judol ini. Wallahua'lam.