Peran Pesantren dalam Mencegah Ancaman Intoleransi

Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam. Lembaga ini didirikan untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

September 15, 2023
Peran Pesantren dalam Mencegah Ancaman Intoleransi

Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam. Lembaga ini didirikan untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesantren sebagai salah satu lembaga sosial (civil society) yang ada di Indonesia sebagai garda terdepan dalam mencegah masuknya pemahaman-pemahaman yang dapat memecah belah kesatuan bangsa dan agama di Indonesia, salah satunya Intoleransi.

KH. Abdul Halim Mahfudz selaku ketua badan wakaf pesantren (BWPT) menjelaskan jika ancaman intoleransi sering terjadi di lingkungan sosial yang meliputi agama, pergaulan sosial dan media sosial.

Faktor pertama akibat munculnya gerakan keagamaan atas nama Islam yang bersemboyan kembali kepada al-Quran dan Sunnah Nabi saja, seperti gerakan wahabisme di Saudi Arabia, Ikhwanul Muslimin di Mesir, hingga ISIS di Irak dengan pemaksaan dan teror. Adapun kedua gerakan tersebut menklaim kelompoknya sebagai Islam yang paling benar, sementara di luar kelompok mereka dianggap tidak benar, sesat bahkan lebih ekstrim diklaim kafir sehingga menimbulan perpecahan, penyiksaan, teror dan intoleransi.

Pengaruh dua gerakan ini berdampak pada studi pelajar Indonesia di Timur Tengah yang kemudian pulang ke Indonesia dengan menyebarkan pemahaman ini melalui kelompok pengajian mahasiswa, pelajar, perkantoran, profesi dan umum. Sehingga berakibat menimbulkan pertentangan terhadap pemahaman keislaman yang telah ada pada masyarakat dan bangsa Indonesia sejak masa Wali Songo dahulu.

Dampak pengajian studi pelajar Timur Tengah seperti menyalahkan aqidah Abu Hasan al-Asya’ari, menyesatkan praktik tasawuf dan tarekat sufi dan hal-hal lain dapat menimbulkan ujaran kebencian terhadap agama lain.

Oleh karena itu, di sinilah peran pesantren untuk mengatasi ancaman intoleransi yang dapat menimbulkan perpecahan, ketidakrukunan, kebencian dan lain-lain. Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren sebagai landasan yuridis untuk memperkuat kedudukan pesantren di Indonesia. Adapun tujuan pesantren adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang dan moderat;
  2. Membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
  3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.

KH. Abdul Halim Mahfudz juga menjelaskan fokus utama pesantren adalah mengajarkan kitab-kitab klasik Islam, mendidik membaca al-Qur’an dan akhlak, serta ilmu pengetahuan lain terkait ibadah dan etika-toleransi. Adapun beberapa displin ilmu yang diajarkan antara lain:

  1. Bidang fikih mengajarkan kitab fikih Syafi’iyah sebagai yang mayoritas dianut di Indonesia seperti Matan Taqrib, Baijuri, Mahalli hingga kitab Tuhfah Muntaj dan al-Umm.
  2. Bidang aqidah mengajarkan kitab-kitab al-Asya’riyah seperti Matan Sanusi hingga kitab ad-Dusuqi.
  3. Bidang tasawuf mengajarkan kitab-kitab untuk mendidik ruhani dan membersihkan hati dari kotoran nafsu seperti kitab Ihya Ulumuddin, al-Hikam dan lain sebagainya.
  4. Kitab-kitab klasik lainya dibidang tafsir, nahwu, shorof, balaghah, mantiq, ushul, bayan dan lain sebagainya

Tidak hanya mengajarkan kitab-kitab klasik, pesantren juga mengajarkan membaca al-Qur’an serta menjelaskan penafsiran ayat-ayatnya. Ada ayat-ayat yang bersifat muhkam dan mutasyabih, penafsiaran al-Quran dari berbagai sudut pandang, baik penafsiran bentuk ibari, isyari atau nazhari. sehingga orang tidak memahami al-Quran sebatas teks saja.

Peran utama pesantren yang lain adalah mendidik akhlak dalam bentuk tarbiyah ruhani atau dalam istilah tasawuf adalah tarekat dengan berbagai bentuk prakteknya tergantung jenis tarekatnya dengan tujuan membersihkan hati dari kotoran nafsu seperti ujub, sombong, dengki dan riya. Mengisi hati dengan sifat-sifat terpuji seperti berakhlak mulia dan saling toleransi sesama makhluk Allah Swt. walaupun dengan dengan agama lain, serta saling berkasih sayang dan tidak menyakiti kelompok dan agama lain, sebagaimana firman Allah Swt.,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti. (Qs. Al-Hujurat: 13)

Ayat di atas dijadikan landasan utama bagi seluruh pesantren-pesantren di Indonesia untuk saling tolerensi dengan kelompok lain bahkan dengan agama lain. sebagai dalil pemersatu bangsa dan menolak segala bentuk intoleransi yang ada.

Maka dalam menghadapai di era globalisasi ini, pesantren tidak hanya bersifat mendidik saja tapi turut aktif melalui berbagai program kerjasama dengan pemerintah, melakukan pendekatan terhadap civitas akademika di universitas serta menguasai media massa dan komunikasi demi menyiarkan dakwa-dakwa islami untuk mencegah ancaman intoleransi.

Penulis: Budi Handoyo, SH.,MH (Dosen Prodi Hukum Tata Negara STAIN Teungku Diruendeng Meulaboh
Editor: Khoirum Millatin