Penting, Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui Pusaka dan SIHALAL

Jakarta, JATMAN Online – Terkait sertifikasi halal, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan pendaftarannya hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag Superapps atau SIHALAL laman ptsp.halal.go.id.
Hal ini ditegaskan Wibowo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta.
“Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui SiHALAL laman ptsp.halal.go.id,” kata Wibowo di hadapan awak media, Jumat (28/7/2023).
“Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Jika ada kerugian atas hal tersebut, maka di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada,” jelasnya.
Wibowo menjelaskan ini merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama.
“Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana,” ucap pria yang akrab disapa Bowo ini.
Bowo berharap informasi ini dapat disebarluaskan sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal.
“Teman-teman media punya peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya,” paparnya.
Senada dengan itu, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online.
“Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja,” pungkasnya.