Mengaku Sudah Wushul Kepada Allah

Pertanyaan: Bagaimana pendapat muktamirin tentang orang yang mengaku sudah wushul kepada Allah, dan manunggal kepada Allah, serta melihat kepada Allah dengan kedua mata kepalanya, sedangkan dia tidak mengamalkan perintah-perintah Allah dan tidak menjauhi larangan-Nya. Apakah dapat diterima pengakuannya, dan diambil ijazahnya?
Jawab: Tidak boleh diterima pengakuannya dan tidak boleh diambil ijazahnya, karena orang tersebut adalah orang yang sesat menyesatkan. Atau dengan kata lain dia adalah orang yang fasiq, bahkan dapat dikatakan bahwa dia adalah orang murtad.
Ini merupakan hasil keputusan Muktamar II Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah ke 2 di Pekalongan Tanggal 8 Jumadil Ula 1379 H/9 November 1959 M.
Sumber Referensi:
- Ihyaa’ Uluum al-Diin, juz I hal. 36: Satha yang kami maksudkan adalah dua macam ucapan yang diada-adakan oleh sebagian ahli sufi. Salah satunya adalah pengakuan yang panjang yang ditujukan kepada orang lain mengenai keasyikannya dengan Allah Swt. dan bahwa dirinya telah sampai kepada derajat wusul kepada Allah yang menyebabkannya bebas dari amalan-amalan zhahir. Sehingga ada orang-orang yang mengaku menyatu (ittihad) dengan Allah, hilangnya hijab (satir) antara dirinya dan Allah, musyahadah dengan Allah dengan mata kepala (bukan dengan hati), dan bercakap-cakap secara lisan dengan Allah, lalu mereka mengatakan kepada kami begini dan begini”..sampai dengan kalimat selanjutnya di dalam kitab al-ihya’. Maka orang tersebut dan orang lain yang seperti itu kejelekkannya menyebar di mana-mana dan sangat membahayakan orang-orang pada umumnya, sehingga barangsiapa mengucapkan sebagian dari hal-hal di atas, maka demi membela agama Allah membunuh orang tersebut lebih utama daripada menghidupkan sepuluh orang.
- I’aanah al-Thaalibiin, juz IV hal. 139: Al-Ghazali mengatakan: “Siapa yang mengatakan bahwa dirinya telah sampai kepada haal (keadaan rohani) bersama Allah yang membuatnya bebas dari kewajiban shalat atau bebas dari larangan minum khamr, maka membunuhnya adalah wajib, meskipun perlu peninjauan mengenai hukum kekalnya orang tersebut di neraka. Membunuh orang seperti itu lebih utama daripada membunuh seribu orang kafir, karena bahayanya lebih besar.
- Al-Fariidah al-Bahiyyah, hal. 57: Barangsiapa mengaku melihat Allah dalam keadaan jaga dengan kedua mata kepalanya, maka ia sesat dan menyesatkan. Menurut sebagian pendapat fasik, dan menurut sebagian lain murtad.