MATAN UNJ Mengaji Fiqih Saat Pandemi Covid-19

September 27, 2023
MATAN UNJ Mengaji Fiqih Saat Pandemi Covid-19

Jakarta, JATMAN.OR.ID: Pandemi covid-19 membuat semua kegiatan terhenti; kecuali bila bisa dilakukan secara daring. Untuk bisa tetap berbagi ilmu dan pengalaman, MATAN UNJ akhirnya merubah strategi kajian rutinnya dari yang biasanya dilakukan secara luring; menjadi kajian yang dilakukan secara daring. Berbagai kajian dilakukan seminggu sekali dengan beragam bidang ilmunya; mencakup kajian Tasawuf, kajian Hadis dan juga kajian Fiqih.

Kajian Fiqih rutin ini dilakukan setiap hari Rabu di Minggu ke-empat di setiap bulannya melalui Zoom Meeting. Bekerjasama dengan Prodi PAI UNJ sebagai rangkaian dari Pengabdian Masyarakat, Ustadzah Sari Narulita, Lc., M.Si menjadi narasumber dalam kajian Fiqih, yang memfokuskan pada Madzhab Imam Syafii, khususnya dalam  Kitab Fiqih Fathul Qorib. Pada pertemuan yang kelima ini membahas mengenai Bab Zakat (26/05), yang kembali diadakan pasca hari Raya Idul Fitri.

Kegiatan ini dimulai tepat pada pukul 20.00 dan dibuka oleh MC yang bertugas. Kajian ini lalu dimulai dengan pembacaan sholawat thoriqiyah secara bersama-sama. Berhubung waktu pelaksanaan bersamaan dengan waktu gerhana bulan, waktu dimana disunnahkan untuk berdoa, bershalawat dan bersedekah, kegiatan lalu dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh ketua MATAN UNJ.

Setelahnya, dilanjutkan dengan kegiatan inti, yakni pemaparan bahasan Fathul Qarib bab Zakat yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan diperkaya dengan bahasan serupa dari berbagai sumber lainnya.  Secara garis besar, pembahasan bab Zakat ini dimulai dengan pengertian Zakat sampai menyalurkan Zakat.

“Pembahasan tentang Zakat ini kita harus paham meliputi pengertian zakat, macam-macam zakat, ketentuan orang yang wajib mengeluarkan zakat, golongan yang berhak menerima zakat, golongan yang tidak boleh mendapatkan zakat,” ungkapnya.

Diakhir ngaji online diadakan diskusi dan tanya jawab, ini selalu menjadi sarana untuk konsultasi mengenai materi. Sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan optimal oleh peserta yang mengikuti kegiatan. Kegiatan ini berjalan selama satu jam dan dihadiri oleh lebih dari 20 (dua puluh) peserta umum di setiap pertemuannya.