KPAI Ingatkan Pentingnya Guru Membentuk Mental Peserta Didik

Juli 29, 2024 - 13:20
Juli 29, 2024 - 18:20
KPAI Ingatkan Pentingnya Guru Membentuk Mental Peserta Didik

Jakarta, JATMAN Online – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengingatkan akan pentingnya para guru mampu membentuk mental peserta didik untuk bisa melindungi dirinya sendiri.

Aris menjelaskan bahwa hingga saat ini masih rawan perundungan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Bahkan, masih ada peserta didik yang belum memiliki kematangan mental yang cukup untuk menghadapi tantangan yang diberikan kepada mereka

"Hal itu bisa dipengaruhi oleh pengasuhan anak yang bermasalah, kurang memperhatikan anak, yang pada akhirnya tumbuh kembang mental anak jadi terhambat,” kata Aris dilansir dari laman NU Online.

Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Aris dalam Sarasehan Pendidikan memperingati Hari Anak Nasional 2024 di, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/07/2024).

“Selain itu, pertumbuhan mental anak terhambat karena tidak memunculkan jiwa pemberani, tidak percaya diri, dan mudah putus asa. Itu bisa dipengaruhi oleh berbagai tayangan di media digital yang tidak dibatasi dan dikontrol. Kasus judi online yang melibatkan anak-anak yang berawal dari main bareng (mabar) lalu saling mengajak untuk instal aplikasi judi online,” jelasnya di depan para guru dan kepala sekolah yang hadir.

Aris mengatakan KPAI bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sangat membutuhkan guru untuk melakukan pencegahan dosa besar pada satuan pendidikan. Tanpa guru, tegasnya, tidak bisa terjadi pencegahan.

Menurutnya, guru yang mengetahui dan peduli terhadap anak harus mempunyai literasi perlindungan anak yang kuat. Hal itu penting karena masih banyak guru tidak punya sensitivitas dan kepedulian terhadap situasi anak.

“Selain kewajiban melayani pendidikan secara tuntas terhadap pembelajaran, guru juga punya kewajiban memberikan pelayanan kepedulian terhadap peserta didik,” ujarnya.

Aris menekankan bahwa tidak akan ada situasi yang mengancam para guru apabila di sekolahnya terdapat situasi yang aman. Interaksi di kelas dan di lingkungan pendidikan justru diperlukan dengan suasana yang harus saling melindungi.

“Selama ini (KPAI) selalu menggandeng organisasi profesi guru seperti Pergunu, P2G (perhimpunan, pendidikan dan guru), FSGI (federasi serikat guru Indonesia) FSGI, dan lainnya. Itu untuk mengatasi berbagai macam perilaku tidak baik peserta didik terutama karena pengaruh media digital,” ujarnya.

Adapun pemenuhan hak anak menurut Aris di antaranya; Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Perlindungan Khusus.

“Perlindungan khusus itu ketika anak menjadi korban perundungan, kekeran seksual, intoleransi, judi online dan kejahatan siber lainnya. Itu membutuhkan perlindungan khusus,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) itu mencontohkan bentuk perhatian kepada anak, salah satunya dengan dibiasakan salaman pagi yang dilakukan seorang guru dengan peserta didik dengan tatapan rasa penuh kasih sayang.

“Hal itu perlu dilakukan karena dikhawatirkan si anak belum mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya di rumah, sehingga dapat berakibat pada mental anak,” pungkasnya.