Ketua Umum PBNU Bacakan Naskah Resolusi Jihad saat Apel Hari Santri 2023

Surabaya, JATMAN Online – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membacakan Resolusi Jihad di Apel Hari Santri 2023 di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, pada Ahad (22/10/2023).
Resolusi Jihad merupakan fatwa yang diputuskan dalam Rapat Besar Konsul-Konsul se-Jawa dan Madura pada 21-22 Oktober 1945 di Surabaya, Jawa Timur. Secara garis besar, isi Resolusi Jihad mengobarkan semangat umat Islam untuk melawan penjajahan demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang dibentuknya hari santri merujuk kepada resolusi jihad yang disampaikan oleh KH. Hasyim Asyari selaku Rais Akbar Nahdlatul Ulama pada masa kemerdekaan Indonesia.
“Beliau menyampaikan bahwa melawan penjajah itu wajib. Melawan penjajah itu adalah fardu ain, dan tewas, meninggal melawan musuh itu hukumnya mati syahid. Ini sebuah fatwa yang luar biasa sehingga kita semua saat itu termasuk para santri berjuang untuk kepentingan bangsa, berjuang untuk kepentingan negara, dan berjuang untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Berikut naskah Resolusi Jihad:
Toentoetan Nahdlatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik Soepaya mengambil tindakan jang sepadan Resoloesi wakil-wakil daerah Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa-Madoera
Bismillahirrochmanir Rochim Resoloesi:
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.
Mendengar :
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang :
a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.
b. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
c. Bahwa pertempoeran-pertempoeran itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
d. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.
Memoetoeskan :
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
2. Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Soerabaja, 22 Oktober 1945
NAHDLATOEL OELAMA