Dua Shohib MATAN Bahas Pentingnya Data dan Teknologi Informasi dalam Ikhtiar Pemberantasan Korupsi

Jakarta, JATMAN Online – Dua shohib Mahasiswa Ahlith Thariqah Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyyah (MATAN) Dr. M. Hasan Chabibie, S.T., M.Si. dan Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. duduk bareng membahas pentingnya data dan teknologi informasi dalam ikhtiar pemberantasan korupsi di kantor Pusdatin Kemdikbudristek, Tangerang Selatan, Jumat (18/03).
Gus Hasan selaku Kapusdatin Kemendikbudristek menyatakan Pusdatin menggunakan basis data dari Data pokok pendidikan (Dapodik) untuk melaksanakan seluruh program-program.
“Kata Kunci dari seluruh proses ini yaitu data dan sistem informasi, sehingga Pusdatin bisa mengeksekusi program-program dengan baik,” katanya dikutip laman Pusdatin Kemdikbud, Sabtu (19/03).
Plt Ketum PP MATAN ini menyampaikan perlu mengidentifikasi dari pemanfaatan data dan informasi tersebut untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan lain, Gus Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir sebagai narasumber menjelaskan pengertian korupsi secara rinci.
“Pengertian korupsi disebutkan secara jelas dan lengkap dalam UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001,” ujar Gus Ghufron.
Selain itu, ia menerangkan soal pembagian golongan yang termasuk dalam kasus korupsi. “Korupsi terbagi menjadi 7 golongan yaitu golongan yang merugikan negara, suap atau memberi sesuatu, pemerasan, gratifikasi, perbuatan curang, konflik kepentingan dan Menghilangkan alat bukti,” terangnya.
Dari uraian itu korupsi dapat diartikan sebagai penyimpangan dari kepentingan publik menjadi kepentingan sendiri.
Penyimpangan program yang berujung pada korupsi, biasanya terjadi pada objek dan sasarannya.
“Misalnya program-program bantuan sosial dalam penanganan covid 19 dan program dari kementerian yang datanya tidak valid, ini menyebabkan tidak jelas siapa obyek dan sasarannya, sehingga efektivitas dari program itu berkurang. Disinilah potensi bibit dari tindak pidana korupsi dapat tumbuh dan berkembang,” pungkas Gus Ghufron.
Gus Ghufron mengungkapkan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum atau tangkap saja namun juga bekerjasama dengan berbagai pihak.
“Pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya dengan memaksimalkan Peran data dan teknologi informasi,” ungkapnya.
“Data dan informasi menjadi sangat penting, agar setiap rupiah yang disalurkan kepada rakyat, menjadi bermakna dan tepat sasaran. Mari bangun data dan teknologi informasi kita, khususnya di Kemendikbudristek, agar kita semua terdidik dan memaksa kita untuk melaksanakan semua program dengan jujur dan tidak menyimpang, maka dari itu pentingnya integritas dan pembangunan karakter dimulai dari level pendidikan dasar sampai tinggi,” imbuh Gus Ghufron.