Deklarasi dan Rekomendasi Hasil Kongres Aksara Pegon 2022

September 28, 2023
Deklarasi dan Rekomendasi Hasil Kongres Aksara Pegon 2022

Jakarta, JATMAN Online – Kongres Aksara Pegon 2022 merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Santri 2022 yang digelar Kementerian Agama. Kongres Aksara Pegon ini bertema ‘Mengawal Peradaban Melalui Digitalisasi Aksara Pegon’ yang di gelar selama tiga hari pada Jumat-Ahad 21-23 Oktober 2022 di Jakarta. 

Kongres ini diikuti oleh sebanyak 150 peserta yang terdiri dari komunitas manuskrip, dosen, guru, peneliti, pimpinan pesantren, pegiat budaya, santri, ormas Islam, dan lain-lain.

“Kita berutang banyak terhadap aksara pegon. Mungkin kita tidak akan bisa merasakan nikmatnya berislam di nusantara kalau tidak ada huruf pegon yang menjadi perantara syiarnya. Utang ini harus kita bayar dengan menjaganya agar aksara pegon tidak hilang,” kata Gus Yaqut membuka Kongres Aksara Pegon 2022.

Ada empat komisi sidang di Kongres Aksara Pegon ini, yaitu (1) Komisi Nomenklatur; (2) Komisi Tata Tulis; (3) Komisi Digitalisasi; dan (4) Komisi Rekomendasi. Rumusan dari hasil sidang pleno selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama untuk tahap tindak lanjut.

Di akhir acara, para peserta kongres ini melakukan deklarasi yang berisi rekomendasi-rekomendasi strategis yang berikan kepada Pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Berikut ini teks deklarasi dan rekomendasi hasil Kongres Pegon Aksara 2022:

Kami Peserta Kongres Aksara Pegon 2022 menyatakan bahwa Aksara Pegon adalah karya intelektual ulama Nusantara yang berperan penting sebagai sarana penyebaran nilai-nilai keislaman dalam sejarah kebudayaan Nusantara. 

Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan standar teknologi digital untuk Aksara Pegon, maka dengan harapan bahwa melalui standarisasi Aksara Pegon akan membawa banyak hal baik untuk masyarakat Indonesia yang akan datang.

Melalui Kongres Aksara Pegon, dengan ini kami, para peserta Kongres Aksara Pegon 2022 menyatakan “Deklarasi Amperdab” (Amanat Pegon untuk Mengawali Peradaban):   

  1. Mendorong Negara mengakui secara konstitusional aksara Pegon sebagai aksara Nusantara
  2. Mendorong Negara, melalui kementerian terkait, untuk menjadikan aksara Pegon sebagai salah satu aksara resmi sistem kepenulisan di masyaraka
  3. Mengamanatkan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun perbendaharaan leksikon atau kamus berbahasa daerah dengan input aksara Pegon
  4. Mengamanatkan kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menyusun katalog naskah beraksara Pego Mengamanatkan kepada Kementerian Agama untuk mengawal keberlangsungan penggunaan aksara Pegon di madrasah dan pesantren
  5. Merekomendasikan kepada Kementerian Agama untuk melaksanakan kongres lanjutan sebagai upaya menyempurnakan hasil Kongres Aksara Pegon 2022 dan mengakomodasi hal-hal Iain yang belum diputuskan di dalamnya
  6. Mengamanatkan kepada Kementerian Agama untuk menyelengarakan event tahunan Pegon Award bagi perseorang dan kelembagaan antara Iain meliputi; karya tulis aksara Pegon, pengabdi sepanjang masa, dan duta Pegon
  7. Mengamanatkan kepada Kementerian Agama untuk segera mengeluarkan dokumen akademik resmi hasil Kongres Aksara Pegon 2022 sebagai rujukan standar perihal nomenklatur ataupun digitalisasi aksara Pegon.