Bolehkah Mewakilkan Perempuan untuk Membaiat?

September 18, 2023 - 06:46
Bolehkah Mewakilkan Perempuan untuk Membaiat?

Pertanyaan: Apakah boleh mewakilkan seorang perempuan untuk membaiat murid?

Jawaban: Sebelumnya telah dijelaskan, bahwa perempuan tidak diperkenankan menjadi khalifah thariqah mu’tabarah menurut ulama ahli kasyaf. Oleh karena itu, perempuan juga tidak boleh mewakilkan perempuan untuk membaiat murid, karena orang perempuan tidak boleh mengerjakan sendiri membaiat murid.

Hasil ini adalah kesepakatan Para Ulama Thariqah JATMAN dalam Keputusan Muktamar Ke 2 Jam’iyyah Ahlith Thariqah Mu’tabarah di Pekalongan, Tanggal 8 Jumadil Ula 1379 H/9 November 1959 M

Keterangan dari kitab:
I’anatuh al-Thaalibiin, Juz II: Syarat orang yang menjadi wakil adalah sahnya dirinya sendiri melaksanakan apa yang diwakilkan kepadanya sebagaimana sahnya pelaksanaan oleh orang yang mewakilkan, karena jika ia tidak mampu melaksanakannya atas nama dirinya sendiri, maka ia akan lebih tidak mampu melaksanakannya atas nama orang lain.