Biaya Haji 2024 Telah Diusulkan, Wapres Minta Gunakan Pendekatan Rasionalistis dan Tak Beratkan Jamaah

Bandung, JATMAN Online – Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin ikut menanggapi terkait adanya usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Pemerintah Indonesia mengusulkan BPIH 1445 H/2024 M sekitar Rp105 juta per orang, dengan alokasi penggunaan dana manfaat haji sebesar 30% dan 70% biaya dikenakan kepada calon jamaah.
Usulan formulasi tersebut didasarkan pada perhitungan Kementerian Agama sebagai upaya menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
“Nah ini rasionalitasnya harus [dijaga], saya mengatakan agar menggunakan pendekatan rasionalitas berapa yang harus [menggunakan manfaat dana haji] sehingga haji itu tidak memberatkan jamaah, tidak juga memberikan subsidi, seimbanglah,” tegas Wapres usai memberikan Orasi Ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (UNINUS) di Bandung, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, Wapres menyampaikan dengan kebijakan sebelumnya yaitu nilai subsidi lebih dari 50% cukup menggerus manfaat dana haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Karena hasil dana haji itu tidak cukup untuk memberikan subsidi. Oleh karena itu maka harus dibatasi yaitu berapa persen subsidi itu,” ucap Kiai Ma’ruf mengingatkan.
Wapres pun berharap, jumlah biaya haji yang harus dibayarkan calon jamaah harus dirapatkan dulu dengan DPR sehingga nantinya menghasilkan metode pembayaran yang terbaik dan tidak memberatkan masyarakat.
“Nah, ini yang diajukan oleh Kementerian Agama itu seperti itu 30%, misalnya jumlahnya menjadi 100 sekian itu saya kira nanti negosiasi di DPR, nanti ya misalnya bagaimana nanti kesepakatan itu apa subsidinya sekian saja dulu sedikit-sedikit tidak langsung jlek gitu, misalnya sampai turun sehingga tidak berat di jamaah tetapi juga jangan berat subsidi,” ungkapnya.