Biaya Haji 2024 Disepakati, Jamaah Bayar Rerata Rp 56,04 Juta

Jakarta, JATMAN Online – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M Rp 93,4 juta dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 sebesar Rp 56,046 juta per jamaah. Bipih merupakan ongkos haji yang harus dibayarkan oleh jamaah haji.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa raker menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 93.410.286.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40%," kata Menag, di Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," imbuh Gus Yaqut.
Menag Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," jelas.
Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.
"Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat," jelas Menag Yaqut.
Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
Jadi, berdasarkan kesimpulan rapat tersebut biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah atau Bipih sebesar Rp 56.046.172. Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286. Proporsi BPIH dan Bipih disepakati 60:40. Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.